Tahun 2025, Tujuh Anggota Polres Tuban Langgar Kode Etik, Delapan Lainnya Diduga Terlibat Salah Tangkap

Jumpa Pers Akhir Tahun Polres Tuban.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Sebanyak tujuh anggota Polres Tuban dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin. Dari tujuh polisi itu, tiga di antaranya terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan sisanya diketahui bolos dinas.

img_title Bejat! Kakek Setubuhi Anak Tirinya di Tuban Selama Tiga Tahun, Korban Kini Hamil

Para polisi itu diketahui melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin selama kurun waktu tahun 2025. Sementara delapan anggota polisi lainnya saat ini tengah menjalani hukum penempatan khusus (Patsus) karena dugaan salah tangkap.

Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial menjelaskan, untuk di tahun 2025 ini kasus polisi yang memiliki wanita idaman lain atau Wil tidak ada. Namun mereka melanggar kode etik dan disiplin karena bolos dinas dan memakai narkoba.

img_title Viral Remaja Putri di Tuban Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Lapor Polisi

"Berbeda dengan tahun 2024 lalu kasus polisi yang memiliki wanita idaman lain ini banyak tapi sekarang tahun 2025 ini tidak ada tapi mereka bolos dinas dan memakai narkoba," kata Robial.

Robial menyebut, untuk kasus narkoba yang melibatkan anggota, itu diketahui setelah dilakukan tes urine dan hasilnya mereka positif menggunakan narkoba. Setelah itu, anggota tersebut kemudian dilakukan penahan.

img_title IRT di Tuban Dirampok Saat Suami Berangkat Kerja, Korban Diikat dan Ditodong Pisau

Sementara untuk delapan anggota polisi yang diduga melakukan salah tangkap juga telah di patsus dan beberapa hari ke depan akan menjalani sidang kode etik kepolisian.

"Ada anggota yang sudah kami tahan di Lapas dan ada beberapa polisi yang melanggar kode etik disiplin yang masih dalam proses. Untuk total jumlah polisi yang melanggar kode etik berjumlah 7 personil," pungkasnya.