Pria Beristri dan Janda Tiga Anak Pelaku Aborsi di Mojokerto Disidangkan

Pelaku aborsi di Mojokerto disidang
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Faisal Akhsanul Basyari (34) dengan selingkuhannya Makhmudah (42) mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka diadili atas kasus aborsi janin. 

img_title Viral di Media Sosial, TKW Asal Bojonegoro Robohkan Rumah Gegara Suami Punya Selingkuhan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Faisal dan Makhmudah digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 30 Desember 2025. 

Namun, pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah karena perkara displit (pemecahan berkas perkara) oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

img_title SPG di Mojokerto Terjerat Kasus Aborsi Divonis 9 Bulan Penjara

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto serta dua anggotanya, Luqmanulhakim dan Tri Sugondo. 

Jaksa mendakwa Faisal dan Makhmudah dengan tiga pasal alternatif. Yakni Pasal 77A ayat (1) Juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP. 

img_title Tom Liwafa Raih Gelar Doktor Ilmu PSDM UNAIR, Disertasi Soal Inovasi UMKM Tembus Scopus Q1

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, Faisal menjalin hubungan asmara dengan janda tiga anak asal Desa Sumberkembar, Pacet, Mojokerto, itu sejak 2022. Keduanya pun kebablasan. Sebab, Makhmudah hamil dari hasil hubungan gelap itu. 

Makhmudah diketahui hamil pada Agustus 2024. Faisal yang takut perselingkuhannya terbongkar, meminta Makhmudah untuk menggugurkan kandungannya. 

“Keluarga terdakwa Makhmuda juga tidak menyetujui apabila menikah dengan Faisal. Faisal menawari Makhmudah untuk membelikan obat penggugur kehamilan dan disetujui,” kata Erfandi. 

Faisal memberikan 4 butir obat penggugur kandungan kepada Makhmudah. Lantas, Makmudah mengonsumsi obat penggugur pada 30 Oktober dan 2 November 2024. Dua hari kemudian, dia mengalami keguguran saat kehamilannya berusia sekitar 4 bulan.

“Terdakwa melakukan aborsi atau menggugurkan atau mematikan kandungannya terhadap kehamilannya pada saat usia janin berumur sekitar empat bulan,” ungkap Erfandi. 

Darah daging Makhmudah lantas dikubur di Makam Dusun Sumberpiji. Tepatnya di sebelah makam keponakannya. 

Kasus ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum dekat kediaman Makhmudah pada September 2025 lalu. Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah. 

Dari ekshumasi itu, Tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo menemukan janin yang dibungkus kantong plastik dan kain. Kondisinya tinggal tulang belulang dan hancur. 

Halaman Selanjutnya
img_title