Buronan Penggelapan Tabungan Lebaran di Mojokerto Ditangkap di Bekasi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – IS (43), buronan kasus pengggelapan tabungan lebaran di Koperasi Tempat Pelayanan Simpan Pinjam (TPSP) Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, akhirnya ditangkap polisi. Usai ditangkap, IS langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penangkapan dilakukan di Perumahan Tamansari Persada Raya Blok 22, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jabar pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, IS bekerja sebagai kuli bangunan selama masa persembunyiannya dari kejaran polisi. “Tersangka mengakui perbuatannya menggunakan uang para nasabah untuk kebutuhan hidupnya," terangnya kepada wartawan, Rabu, 31 Desember 2025.
Setelah ditangkap, Ketua Koperasi TPSP di Desa Gading itu langsung dibawa ke Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut. IS kini ditahan di Rumah Tahan Polres Tahanan Polres Mojokerto.
Atas perbuatannya, warga Desa Ploso Bleberan, Jatirejo, Mojokerto ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Karena ia diduga menggelapkan tabungan lebaran 66 anggota Koperasi TPSP Desa Gading.
"Para korban mengalami kerugian sebesar Rp881.616.300," beber Aldhino.
Kasus ini mencuat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 lalu. Saat itu, para anggota Koperasi TPSP ingin mencairkan tabungan Lebaran mereka. Namun, mereka harus gigit jari. Lantaran tabungan lebaran 66 anggota diduga digondol oleh IS, Ketua Koperasi TPSP.
Sedangkan sejak 28 Februari 2025, Isnan kabur sehingga tak jelas batang hidungnya. Para korban pun melapor ke Polsek Jatirejo pada 8 April 2025. Isnan pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).