Pelaku Curanmor di Lamongan Ditembak Polisi, Motor yang Digunakan Mencuri Dibakar Warga
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim-Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Selasa, 30 Desember 2025.
Satu pelaku terpaksa harus ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat hendak diringkus. Sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap warga di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik. Sementara motor yang digunakan dibakar massa.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid saat dikonfirmasi mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal saat korban sedang bekerja merawat tambak. Sekitar pukul 09.00 WIB korban yang hendak beristirahat mendapati sepeda motor miliknya telah dinaiki oleh orang yang tidak dikenal.
Korban yang mengetahui hal itu lalu meneriaki pelaku maling sambil melakukan pengejaran. Sementara warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian membantu melakukan pengejaran hingga masuk wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.
"Dari hasil pengejaran tersebut, salah satu pelaku berinisial U berhasil diamankan warga, sementara sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana dibakar massa," kata Hamzaid, Rabu 31 Desember 2025.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Lamongan dengan membawa sepeda motor hasil curian. Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Jaka Tingkir, pelaku U mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Glagah, Lamongan bersama rekannya berinisial MS alias Mat Kebo. MS sendiri diketahui merupakan seorang residivis kasus curat.
Setelah itu, Tim Jaka Tingkir melakukan penyelidikan dan pengembangan di wilayah Kecamatan Karangbinangun dan pukul 12.50 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku MS di wilayah Bogo, Desa Babadan, Kecamatan Karangbinangun.
"Petugas kemudian menangkap pelaku dan pada saat penangkapan pelaku MS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Hamzaid.
Pelaku mengakui telah membuang kunci T dan plat nomor kendaraan hasil curian ke Sungai Bengawan Solo guna menghilangkan barang bukti. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana (dibakar massa), dan 2 unit hp. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.