Polisi Bongkar Jaringan Narkoba setelah Wanita Berjilbab Selundupkan Sabu ke Lapas Mojokerto

Pelaku penyelundup Narkoba
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba setelah wanita berjilbab menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. Wanita bernama Reny Dwi Novitasari (25) itu menyelundupkan sabu lewat lubang kelamin saat membesuk suaminya, Sandy Pratama (30). 

img_title Berujung Damai, Ini Pengakuan Ibu Muda yang Ajak Tiga Anak Mencuri di Toserba Mojokerto

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan penyeludupan sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu di dalam Lapas Mojokerto

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Sandy mendapatkan sabu lewat perantara Dwi Heryanto (40) warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto. 

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

Sandy dan Dwi ini sama-sama mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto karena kasus narkoba. Mereka memesan sabu dari Madura seharga Rp 900.00 per gram. Paket sabut itu dikirim dengan diranjau di wilayah Sidoarjo.

“Sandi ini pesannya diperantarai oleh DH (Dwi Hertanto) yang menyambungkan dengan penjual sabu. DH langsung kami amankan juga,” ungkap Arif kepada wartawan, Rabu, 31 Desember 2025. 

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Jaringan ini kemudian meminta Arif Tri Novianto untuk mengirimkan sabu ke Reny. Namun, sabu seberat 11 gram dikurangi oleh pria asal Desa Kramat Temenggung, Tarik, Sidoarjo itu. Sehingga tersisa 9,44 gram ketika diserahkan ke Reny untuk diselundupkan ke Lapas Mojokerto.  

Tak butuh waktu lama, tim Satres narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk Arif. Arif ditangkap beberapa jam usai penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto digagalkan pada pada Senin, 29 Desember 2025. 

"Setelah kami lakukan tracking (lacak), pelaku ATN (Arif Tri Novianto) kami amankan di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB," kata Arif. 

Menurut Arif, jaringan narkoba ini sudah dua kali melalukan penyelundupan ke Lapas Mojokerto. Modusnya pun sama, yaitu Reny menyembunyikan sabu di dalam lubang kelaminnya lalu diserahkan ke suaminya di ruangan kunjungan. 

Penyelundupan pertama dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025. Reny berhasil menyelundupkan 6 gram sabu untuk diserahkan kepada suaminya. 

Oleh Sandy, sabu tersebut diedarkan di dalam lapas. 

“Yang pertama 5 gram. Dan kedua 11 gram, tetapi dikurangi ATN, jadi tinggal 9,44 gram. Modusnya sama, diselundupkan dengan dimasukkan ke lubang kemaluan R (Reny),” kata Arif.

Kini Sandy, Reny, Dwi dan Arif telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu ke Lapas Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.