Angka Perceraian di Lamongan Naik Signifikan, Persoalan Ekonomi Jadi Penyebab Terbanyak

Pengadilan Agama 1A Lamongan
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.525 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Lamongan bercerai. Faktor perceraian terjadi lantaran permasalahan ekonomi.

img_title Tujuh Stand Pasar Agrobis Babat Lamongan Ludes Terbakar, Api Berasal dari Toko Styrofoam

Selain itu, faktor lain seperti perselingkuhan dan perselisihan juga menjadi penyebab perceraian. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2024 lalu yang hanya mencapai 2.857.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan Mazir mengatakan, jumlah keseluruhan permohonan cerai yang masuk Pengadilan Agama Lamongan berada diangka 2.902, dengan rincian 287 perkara yang dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak dan 45 perkara tidak diterima.

img_title Gudang Besi Tua di Lamongan Ludes Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara putusan cerai yang dikabulkan selama kurun waktu Januari - Desember 2025, mencapai 2.525. Perkara perceraian banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sebanyak 1.954 dan cerai talak 571.

Mazir menyebut, jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan pada tahun 2025 ada sebanyak 183 perkara dan akan diproses atau diselesaikan di tahun 2026 ini.

img_title Seorang Pengendara Motor di Lamongan Tertabrak Kereta Api Usai Terobos Perlintasan Berpalang

"Banyak faktor pasutri Lamongan mengajukan gugat dan talak, perceraian didominasi oleh faktor ekonomi sebanyak 1.216 perkara, perselisihan 647, meninggalkan salah satu pihak 202, zina atau selingkuh 159, judi 108, mabuk dan madat sebanyak 46 perkara," kata Mazir, Jumat 2 Januari 2025.

Mazir mengungkap, kebanyakan ajuan cerai didominasi orang-orang yang usianya masih produktif, antara 30 hingga 35 tahun yang kemungkinan karena emosi belum stabil. Selain itu juga ada yang usianya 60 tahun bercerai.