Lahan SDN 1 di Kamulan Trenggalek Digunakan Gedung KDMP, Ini Penjelasan Kepala Desa
- Istimewa
Trenggalek, VIVA Jatim-Pembangunan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek menggunakan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kamulan Kecamatan Durenan. Lahan ini merupakan aset pemerintah Desa Kamulan.
Kepala Desa Kamulan, Masruri mengatakan penggunaan hanya 30 persen dari luas keseluruhan lahan SDN 1 Kamulan. Keputusan ini juga atas dasar musyawarah dalam forum resmi di Pemdes dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Karena itu dalam proses pembangunan ini tak terjadi gejolak ataupun penolakan baik dari wali murid dan warga. Pasalnya, sosialisasi dilakukan dengan baik meski proyek ini harus merobohkan gedung perpustakaan SDN 1 Kamulan.
"Kami sudah membicarakan melalui musyawarah desa dan mengambil keputusan bersama. Yaitu juga telah menghelat pertemuan bersama pihak SD dan para wali murid. Alhamdulillah, semuanya sudah beres," ujar Masruri, Sabtu, 3 Januari 2026.
Masruri menerangkan sejauh ini, tahap pembangunan masih menata lahan serta proses mengerjakan pondasi. Pemdes Kamulan mengaku semua tahapan telah melalui sosialisasi dan persetujuan bersama.
Pria yang hobi bermain badminton ini menegaskan pembangunan KDMP tidak menggunakan seluruh lahan sekolah. Hal ini juga telah disampaikan saat sosialisasi.
Masruri mengakui di desa lain sempat mengalami konflik akibat pembangunan KDMP di area sekolah. Namun situasi tersebut tidak terjadi di Kamulan.
"Di Kamulan prosesnya berjalan lancar karena sejak awal kami menyampaikannya secara terbuka," jelasnya.
Masruri memaparkan bahwa Desa Kamulan memiliki dua sekolah dasar negeri, yakni SDN 1 Kamulan dan SDN 2 Kamulan. SDN 1 Kamulan menempati dua lokasi lahan yang berbeda.
Salah satu lahan SDN 1 Kamulan berada di tepi jalur nasional Trenggalek-Tulungagung, yang kini sebagian dimanfaatkan untuk pembangunan gerai KDMP.
"Di lokasi tersebut sebelumnya berdiri gedung perpustakaan SDN 1 Kamulan. Selain itu posisi gerbang sekolah yang semula berada di tengah juga akan dipindah ke sisi samping," katanya.
Masruri menegaskan bahwa secara administratif lahan SDN 1 Kamulan berstatus aset milik Pemerintah Desa Kamulan. Oleh karena itu, pemerintah desa dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan desa selama melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama.