Dua Karyawan Curi Kabel Grounding PT SBI Tuban Senilai Rp9,1 Juta
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Dua karyawan PT SJU ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian kabel grounding PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Para pelaku masing-masing berinisial KP (42) dan SN (36), keduanya warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp9,1 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB l, lalu, saat keduanya tengah kerja shift malam di area pabrik.
Kondisi pabrik yang sepi justru dimanfaatkan para pelaku untuk mencuri. Para pelaku itu kemudian menggunakan kunci recet untuk mencongkel pengait kabel. Setelah itu kabel tersebut kemudian dipotong menggunakan tang.
Kabel tersebut kemudian dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang sudah mereka siapkan. Sementara polisi mengamankan keduanya pada Jumat, 2 Januari 2026, tak lama setelah aksi pencurian dilakukan.
"Untuk barang bukti, di antaranya kabel grounding sepanjang kurang lebih 15 meter, dua kunci recet, dua tang potong, tas punggung, seragam kerja, APD lengkap, ID card karyawan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV," kata Bobby.
Bobby menjelaskan, kasus pencurian ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan dari pihak PT SBI atas hilangnya kabel grounding di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1). Kemudian dilakukan penyelidikan.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.