Korban Kasus Suami Aniaya Istri Depan Anak di Surabaya Juga Jadi Tersangka

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Masih ingat kasus penganiayaan seorang suami kepada istri di depan anak balitanya di Surabaya yang videonya viral tahun lalu? Ternyata polisi tidak hanya menetapkan terduga pelaku berinisial AAS (40) sebagai tersangka, melainkan turut pula menjadikan korban kekerasan, IGF (32), tersangka.

img_title Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Gegara bawa 35 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

Kabar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi tersangka ini awalnya beredar melalui unggahan akun Instagram irenegloriaa pada 13 Desember 2025. 

"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah dilaporkan KDRT balik dan pencurian. Saya yang awalnya korban, tiba-tiba berbalik seolah sebagai pelaku," tulis akun dilihat Viva Jatim, Senin, 5 Januari 2026.

img_title Polisi Tangkap Pembobol Empat Kafe di Lumajang Berkat Rekaman CCTV

Soal penetapan status hukum tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto

"Benar, [IGF ditetapkan sebagai tersangka]," kata Edy.

img_title Polrestabes Surabaya Buka Pengambilan Ratusan Motor Korban Kecelakaan, Begini Syaratnya

Sayangnya ketika ditanya lebih rinci soal penetapan tersangka yang menjerat korban KDRT tersebut, Edy belum berkenan menyampaikan secara rinci.

Diberitakan sebelumnya, aksi KDRT yang dilakukan AAS terhadap IGF sempat terekam video CCTV dan tersebar di media sosial medio Agustus 2025.

Jagat maya pun heboh dan kebanyakan netizen mengecam tindakan tersangka. Karena sadisnya, aksi kekerasan itu berlangsung di depan anaknya yang balita dan saat korban hamil. 

Setelah viral, Petugas Polrestabes Surabaya kemudian menahan AAS dan menetapkannya sebagai tersangka berdasar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hasil penyidikan menyebut, tindakan KDRT dilakukan tersangka sejak beberapa tahun lalu dan berulang hingga awal 2025. Dimana saat itu korban sedang hamil tujuh bulan.

Pasangan ini menikah pada 2019 dan dikaruniai dua anak yang masing-masing baru berusia empat tahun dan 15 bulan. Namun, rumah tangga mereka justru diwarnai prahara. Perselisihan itu kerap bermula dari hal sepele, lalu berujung pada kekerasan fisik.

Polisi memastikan tidak ada pihak ketiga yang memicu keretakan rumah tangga tersebut. Semua bermula dari pertengkaran kecil yang meledak menjadi kekerasan berulang.