Ekspresi Datar Alvi Jalani Sidang Perdana Kasus Mutilasi di PN Mojokerto

Terdakwa Kasus Pembunuhan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasih sendiri, Tiara Angelina Saraswati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlansung di ruang Cakra PN Mojokerto, pada Senin, 5 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Tri Sugondo dan Mad Cintia Buana.

Alvi nampak mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin. Ia duduk di kursi pesakitan sambil memegang surat dakwaan. Ekspresi wajahnya terlihat datar dan ‘selow’ serta sesekali menundukkan kepala.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yulio.

Dakwaan dibacakan Jaksa Ari Budiarti. Dalam dakwaan itu, Ari menguraikan jelas bagaimana perbuatan Alvi menghabisi nyawa Tiara.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Aksi pembunuhan ini dilakukan di kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari WIB. Itu setelah Alvi tak bisa masuk kos karena pintunya dikunci oleh Tiara.

Setelah sekitar 1 jam menunggu Tiara membuka pintu untuk Alvi. Keduanya pun terlibat cekcok. Tiara sempat mengumpat hingga membuat Alvi naik pitam. Peristiwa ini lah yang memicu amarah Alvi meledak sampai tega menghabisi dan memutilasi pacarnya.

“Terdakwa yang masih berdiri di ambang pintu berjalan menuju tangga ke lantai dua tanpa menoleh ataupun mengucapkan sepatah kata pun dan mendengar kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya. niat membunuh tersebut semakin menguat,” ungkap Ari Budiarti.

Alvi menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur hingga korban tewas kehabisan darah di lantai 2 kos. Setelah Tiara dipastikan tidak bernyawa, muncul niat Alvi untuk memutilasi jasad Tiara.

“Terdakwa menyeret mayat korban ke lantai bawah (lantai 1) menuju kamar mandi untuk dilakukan Mutilasi,” jelas Ari.

Bengisnya Alvi memutilasi pacarnya terlihat dari ratusan potongan jasad korban. Pelaku memotong-motong tubuh TAS menggunakan pisau daging, gunting dahan, serta alat pengasah.

Halaman Selanjutnya
img_title