Ekspresi Datar Alvi Jalani Sidang Perdana Kasus Mutilasi di PN Mojokerto

Terdakwa Kasus Pembunuhan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Sekitar pukul 04.00 WIB, Alvi mengemasnya potongan jasad dengan tas merah besar, lalu dibawa menggunakan sepeda motor matik. Dia berangkat menuju lokasi pembuangan potongan jasad di semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto sekitar pukul 21.00 WIB.

img_title Dimassa Warga Saat Ditangkap, Dua Pencuri Besi di Lamongan Lapor Polisi

Setibanya di kos sekitar pukul 23.30 WIB, Alvi melanjutkan melakukan mutilasi bagian kepala tengkorak dan potongan tulang belakang menggunakan tang gunting baja dan palu. Tulang tengkorak dan tulang lainnya tersebut dipotong menjadi kecil-kecil.

Kasus ini terungkap setelah potongan jasad Tiara ditemukan pencari rumput Suliswanto (30) di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Sabtu, 6 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Temuan tersebut, dilaporkan ke Polsek Pacet dan Polres Mojokerto.

img_title Operasi Cipta Kondisi di Gresik: Pramusaji Positif Sabu, Satu Lagi Terindikasi HIV dan Sifilis

Kepolisian melakukan identifikasi dengan berdasarkan Pedoman Disaster Victim Identification (DVI) menggunakan lima metode identifikasi terhadap korban. Yakni sidik jari, gigi geligi, DNA, properti pribadi, dan pemeriksaan medis.

“Pemeriksaan sidik jari dan gigi geligi memiliki akurasi hingga 100 persen bahwa korban tersebut ialah Tiara Anggelina Saraswati,” ungkap Ari.

img_title Maling Kotak Amal di Lamongan Berhasil Ditangkap, Pelaku Residivis

Sekitar 14 jam kemudian, Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil menangkap Alvi di kosnya pada Minggu, September 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

JPU mengajukan dakwaan atas perbuatan keji Alvi dengan dua dakwaan alternatif. Yakni, pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.