Terdakwa Alvi Maulana Langsung Ajukan Eksepsi Usai Sidang Kasus Mutilasi Kekasihnya

Terdakwa Kasus Pembunuhan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasih sendiri, Tiara Angelina Saraswati, lansung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Hal itu diungkapkan Perwakilan Tim Penasihat Hukum Alvi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin, Edi Haryanto, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Mojokerto, pada Senin, 5 Januari 2025.

"Setelah membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tadi sudah komunikasi dengan terdakwa, akan ajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Edi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jenny Tulak.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Selapas sidang, Edi menyebutkan, pengajuan eksepsi untuk meminta lokasi persidangan sesuai tempat kejadian perkara (TKP), yaitu wilayah Surabaya.

“Kami tim penasihat hukum daripada terdakwa Alvi akan mengajukan eksepsi karena eksepsi jelas mengatur tentang kompetensi relatif. Di kompetensi relatif, peristiwanya terjadi di kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkap Edi kepada wartawan.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

Ia tak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai isi dakwaan JPU. Ia menegaskan, dakwaan jaksa akan dibuktian dalam proses sidang pembuktian.

“Bahwa pasal itu nanti yang terbukti 340 atau 338 (KUHP) harus buktikan di persidangan. Karena dakwaan jaksa pun kita tidak bisa menutupi, itu hak jaksa. Namun kami tidak membela kesalahan terdakwa, kami hanya memintakan hak-hak terdakwa untuk kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvi dengan pasal 340 KHUP dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Alvi tega menikam kekasihnya Tiara Angelina Sarasvati hingga tewas pada Minggu, 31 Agustus 2025 lalu. Alvi kemudian memutilasi Tiara hingga menjadi lebih dari 500 potong.

Sebanyak 65 potongan tubuh korban lantas dibuang ke jurang wilayah pDesa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, sisanya disimpan tersangka dalam kosnya.

Satu pekan kemudian, pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri korban.

Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador ini berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak.

Halaman Selanjutnya
img_title