Terdakwa Alvi Maulana Langsung Ajukan Eksepsi Usai Sidang Kasus Mutilasi Kekasihnya

Terdakwa Kasus Pembunuhan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi. Hanya 14 jam, Satreskrim Polres Mojokerto kemudian berhasil menangkap Alvi di kosnya pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sakit hati disebut-sebut jadi motif Alvi membunuh dan memutilasi Tiara. Berdasarkan keterangan polisi, selama tinggal bersama, pelaku dan korban sering terlibat konflik.