Lesbian Pemerkosa Janda di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Lesbian Pemerkosa Janda.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DS (33) wanita penyuka sesama jenis (lesbian) dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dalam dugaan pemerkosaan terhadap janda di Mojokerto.

img_title Pensiunan Guru Terjungkal dari Motor Saat Dijambret di Lamongan, Korban Kehilangan Hp dan Uang

Salah satu yang memberatkan tuntutan DS dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangannya. Wanita asal Bandar Lampung itu juga dianggap tak menyesali perbuatannya.

“Terdakwa berbelit belit, banyak keterangan yang kontradiktif antara menjawab pertanyaan dan menanggapi keterangan dari saksi,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2025.

img_title Polda Jatim Gerebek Dua Gundang MinyaKita di Sidoarjo, Takaran Disunat Hingga 300 Mililiter

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan DS menyebabkan korban mengalami trauma psikologi dan melangar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Firman.

img_title Polisi Tangkap Wanita yang Maki-maki Pemotor dan Pukul Anak di Mojokerto Usai Viral

Setelah melihat fakta-fakta persidangan, Firman berkesimpulan bahwa perbuatan DS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain pidana badan, DS juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

“Menuntut pidana pokok berupa penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ungkap Firman.

Berdasarkan dakwaan, kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang tak lain adalah seorang janda dengan dua anak. Pasangan sejenis ini sudah saling kenal melalui media sosial (medsos) Tiktok hingga intens berkomunikasi di dunia maya sejak April 2025.

Dalam hubungan itu, MZ mengaku sering melayani keinginan hasrat DS demi mendapatkan uang. Yakni, lewat video call seks (VCS) yang biasa berlangsung setiap pekan. Dari VCS itu, MZ ditransfer uang Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Akan tetapi, layanan MZ tersebut justru memantik keinginan DS membawa hubungannya ke jenjang yang lebih serius, yakni menikah. Namun, permintaan tersebut ditolak MZ karena ia merasa masih normal dan menganggap hubungan sejenis tersebut sekadar main-main.

Hingga kemudian DS nekat datang ke Mojokerto untuk menemui MZ. Mereka akhirnya bertemu di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. MZ datang ke kamar DS bersama FU, rekannya. Saat itu, DS yang baru selesai pijat meminta MZ masuk ke kamar dan mengunci dari dalam.

Halaman Selanjutnya
img_title