Pria di Mojokerto Cabuli Gadis Bermodus Tawari Loker Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Pria berinisial RT (29) asal Kecamatan Puri, Mojokerto, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun dengan modus mewarkan lowongan kerja.

img_title Balita di Tuban Diduga Dicabuli Kakek 58 Tahun saat Bermain

Tuntutan dibacakan JPU Rosihan Arganata di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 5 Januari 2026 sore. Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. RT mengikuti sidang dengan didamping penasihat hukumnya Junus.

Dalam surat tuntutannya, JPU terbukti melakukan tindak pidana terbukti pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak. Yakni melakukan ancaman kekerasan, tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Selain pidana badan, JPU juga menuntut RT membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini, mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan pederitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga. Juga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni RT menyesali perbuatannya.

img_title Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Padepokan Sidoarjo Dilaporkan Polisi

Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum RT akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pengkuan bersalah atas perbuatanya menyetubuhi gadis di bawah umur dan berjanji tak akan mengulangi kembali juga diajukan sebagai pertimbangan. Termasuk sikap kooperatif terdakwa selama di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Harapan kami ada pengurangan hukuman dari majelis hakim,” ujar Junus.

Dalam dakwaan JPU, RT dengan korban berkenalan lewat aplikasi LEMO pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat berkenalan, korban ditawari kerja oleh terdakwa di sebuah konter ponsel.

Saat itu juga terdakwa menyuruh korban untuk ke rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Puri, Mojokerto. Korban menuju ke rumah terdakwa dengan menggunakan ojek online.

Terdakwa memberi uang ongkos ojek online kepada korban senilai Rp 106 ribu. Setibanya di rumah terdakwa sekitar pukul 02.00 WIB, korban langsung masuk. Namun tak lama terdakwa mengajak korban ke warkop yang tak jauh dari rumahnya. Ketika di warkop itulah terdakwa mencabuli korban.

Korban sempat melawan dengan cara menendang kemaluaan terdakwa mengggunakan kaki kanan. Tetapi, korban berteriak. Lantas terdakwa mengancam sembari menggenggam tangan korban.

Halaman Selanjutnya
img_title