Pria di Mojokerto Cabuli Gadis Bermodus Tawari Loker Dituntut 9 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah
Selanjutnya, korban dan terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Sesampainya di sana, terdakwa mengunci pintu depan serta belakang rumahnya.
Terdakwa pun kembali beraksi untuk kedua kalinya sekitar pukul 03.00 WIB. Lagi-lagi, korban melakukan perlawanan hingga terjatuh.
Kendati mendapatkan pelecehan seksual, korban tetap menginap di rumah terdakwa. Akibatnya, kejadian serupa pun terulang kembali pada pukul 11.30 dan 15.00 WIB.
Aksi tak senonoh terdakwa terhadap korban untuk yang terakhir atau kelima kali dilakukan di ruang tamu pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Keesokannya, 6 Juni 2025, terdakwa mengantarkan korban ke kos temannya bernisial R di Songasari, Malang.
Ketika terdakwa pulang, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ke saksi R.