Baru Berdiri, Tower Menara Telekomunikasi di Tuban Disegel
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Tower telekomunikasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban disegel Satuan Polisi Pamong Praja. Sebab, menara itu diduga belum memiliki izin atau surat rekomendasi zona menara telekomunikasi.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto menjelaskan, tower milik PT PKU itu baru berdiri dan belum beroperasi.
"Bangunan menara pemancar salah satu provider yang siap pakai itu berdasarkan penelusuran belum memiliki izin. Karena belum ada izin maka perlu adanya penegakan hukum secara administratif," kata Siswanto, pada Selasa 6 Januari 2026.
Ia menerangkan, proses pembangunan dihentikan sementara sampai izin keluar. Ia meminta agar pengelola atau pemilik menara tersebut untuk segera melengkapi segala persyaratan sebelum resmi beroperasi.
"Kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk segera melengkapi segala persyaratan perizinannya dan berharap kejadian serupa jangan terjadi lagi," pungkasnya.