Tak Terima Ditatap, Dua Anak di Tuban Jadi Korban Penganiayaan

Kasatresktim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-Dua anak laki-laki berusia 15 tahun masing-masing berinisial AW dan MS di Kecamatan Widang menjadi korban penganiayaan. Korban dipukul dibagian wajah dan ditendang di perut.

img_title Mobil Pikap Tanpa Muatan di Tuban Ludes Terbakar, Pengemudi Selamat

Kasus penganiayaan itu kini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi dan kedua pelaku masing-masing berinisial DK (39) dan DO (28) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus kekerasan yang menimpa dua anak tersebut berawal saat para pelaku berpapasan dengan korban di jalan desa di Kecamatan Widang.

img_title Pria di Tuban Ditangkap Usai Kepergok Curi Dua Karung Gabah, Pelaku Terjatuh Saat Dikejar Warga

Salah satu pelaku tidak terima karena merasa diawasi. Para pelaku itu kemudian emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku DO memukul pipi kanan anak korban MS sebanyak satu kali.

Sementara pelaku DK melakukan penganiayaan terhadap korban AW dengan cara menendang dibagian perut serta memukul wajah hingga mengenai bibir atas dan hidung korban.

img_title Sempat Bersembunyi di Hutan, Pelaku Penganiaya Kakek di Tuban Menyerahkan Diri

"Pelaku DK juga sempat melempar kursi plastik ke arah korban AW hingga mengenai punggung bagian atas. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polres Tuban," kata Bobby.

Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Kini untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dan satu buah kursi plastik warna hijau tosca yang digunakan saat kejadian," pungkasnya.