Dispendukcapil Mojokerto Percepat Layanan Calon Jamaah Haji dengan Jemput Bola
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto mempermudah dan mempercepat layanan pengurusan surat keterangan non permanen bagi calon jemaah haji (CJH) dari luar daerah. Salah satunya dengan menyediakan layanan jemput bola.
Layanan tersebut telah dilaksanakan di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Rahmah di Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Mojokerto, pada Kamis, 8 Januari 2026. Itu setelah Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menerima informasi bahwa sebanyak 42 CJH KBIH Al-Rahma memerlukan surat keterangan penduduk non permanen.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Norman Hanindhito menuturkan, pelayanan untuk mengurus surat tersebut terdapat dua skema. Pertama, mengurus melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dan kedua, mengurus secara manual dengan datang ke kantor Dispendukcapil.
Namun karena jarak, waktu dan kondisi pemohon dari CJH KBIH Al-Rahma, pihaknya mempertimbangkan untuk dilakukan jemput bola.
“Para jemaah itu banyak yang rumahnya jauh dan lansia. Maka kami menyampaikan kepada pemilik KBIH agar bisa kami layani satu tempat untuk mempercepat dan tidak mengantre seperti para pemohon reguler di kantor kami,” ungkap Norman.
Pemohon cukup membawa dokumen KTP, KK dan surat keterangan dari desa yang dituju. 42 CJH selaku pemohon dilayani 3 petugas dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto hanya dalam waktu 1 jam.
“Prosesnya hanya beberapa menit. Kalau dokumen lengkap, maka bisa langsung kami proses untuk cetak keterangan penduduk non permanen. Lalu diserahkan ke KBIH dan pemohon,” ungkap Norman.
Norman mempersilahkan KBIH lain untuk mengajukan hal serupa. Dengan syarat, CHJ di satu KBIH yang memerlukan surat keterangan pendudukan non permanen di atas 15 orang guna efisiensi dan efektivitas.
“Tidak harus satu KBIH. Misalkan ada beberapa KBIH berdekatan, mereka bisa bergabung dan berkoordinasi dengan kita untuk ditempatkan di satu titik,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 4 orang yang memanfaatkan layananan ini secara manual di kantor Dispendukcapil. Sedangkan melalui aplikasi IKD sebanyak 2 orang.
“Ada yang memanfaatkan aplikasi IKDA, itu lebih baik karena tidak perlu ketemu kita,” pungkasnya.
Pengurus KBIHU Al Rahmah, Roisul Abror menambahkan, surat pendudukan non permanen ini untuk jemaah dari luar daerah yang ingin melaksanakan ibadah haji melalui Kabupaten Mojokerto. Mereka berasal dari Kota Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo