Korban Arisan-Lelang Bermasalah di Trenggalek Lapor ke Polisi, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar

Korban Arisan-Lelang Lapor Polisi.
Sumber :
  • Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim-Korban arisan dan lelang di Trenggalek melaporkan ke polisi gegera uang yang dijanjikan jatuh tempo sejak sebulan terakhir. Jumlah kerugian keseluruhan mencapai Rp 1,5 miliar.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

Korban didampingi Kuasa Hukum, Bambang Purwanto langsung melaporkan owner sekaligus admin di SPKT Polres Trenggalek. Dari pukul 09.55 WIB hingga pukul 11.30 WIB belum selesai dimintai keterangan oleh petugas. Ia mendampingi korban dengan dugaan terjadinya penggelapan yang dilakukan oleh VN warga Parakan, Trenggalek.

"Korban di antaranya GL warga Tamanan dan MM warga Desa Pule. Kalau kita total belum secara pasti yang uang sudah disetorkan ke owner ini tidak kurang dari 1,5 miliar," ujar Bambang Purwanto, Jum'at, 9 Januari 2026.

img_title Pemkab Trenggalek Siapkan Spot Nobar Piala Dunia 2026 di Halaman Dispora

Bambang mengaku owner ini menawarkan dengan sistem arisan get menurun. Get itu yang menentukan adalah owner. Seperti contoh get 70 ada peserta 13 orang, pembayaran get ini tidak sama.

"Get nomor 1 ini bagiannya owner.Owner ini akan mendapatkan keuntungan tanpa membayar arisan. Jadi get 1 ini adalah miliknya owner," paparnya.

img_title Gudang Gas Kaleng di Tropodo Sidoarjo Terbakar Hebat, tak Ada Korban

Bambang melanjutkan get 2 ini dengan get yang 13 tidak sama. Seperti contoh yang kita antar sekarang ini adalah ikut get 70. Dia nomor urut 9, dengan harus membayar senilai Rp 4,8 juta.

"Dia akan mendapatkan uang 70 dengan membayar sebanyak 13 kali karena 13 peserta. Yang kita antar laporan hari ini yang seharusnya dia mendapatkan jatuh tempo akhirnya sama terlapor tidak dikasihkan. Justru yang tidak baik itu adalah nomornya justru diblokir," katanya.

Kuasa hukum yang merupakan pensiunan polisi ini menerangkan jatuh tempo sudah mulai beberapa waktu yang lalu. Dan owner terpaksa dilaporkan karena sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Bambang mengaku telah menerima kuasa dalam pelaporan ini sekitar 10 orang, ada yang sudah jatuh tempo dan ada yang belum jatuh tempo. Akan tetapi yang sudah jatuh tempo itu kurang lebih sekitar Rp1 miliar.

Ia mengaku sebelumnya sudah ada korban yang sudah melaporkan lebih dulu ke Polres Trenggalek. Dengan kerugian yang seharusnya sudah jatuh tempo dan belum dibayar sekitar lebih Rp 400 juta.

Bambang menjelasnya banyaknya korban yang membuat laporan karena kasus yang dialami berbeda-beda yairu ada yang arisan get maupun lelang.

Halaman Selanjutnya
img_title