Teka-teki Truk Solar Terguling di Tulungagung Terkuak Setelah Satu Bulan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Berdasarkan hasil pengujian Lemigas, memang terbukti BBM tersebut telah memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Dirjen Migas sesuai SK Nomor 384.K/MG.06/DJM/2024," ujar Atiq saat memberikan keterangan kepada media.
Atiq menjelaskan dalam perkara ini, pasal pidana mengenai penyalahgunaan BBM subsidi tidak dapat diterapkan. Menurutnya, secara fisik BBM subsidi dan non-subsidi memiliki karakteristik yang sama. Perbedaan utamanya terletak pada titik perolehan dan armada pengangkutnya.
"Ketika tangkinya berwarna putih biru, itu dipastikan non-subsidi. Selama tidak terbukti itu BBM subsidi, maka kami simpulkan itu BBM non-subsidi. Oleh karena itu, Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja tidak bisa diterapkan," tuturnya.
Terkait legalitas perusahaan, BPH Migas mengonfirmasi bahwa PT Ganani Indonesia Federal Energy memiliki Izin Usaha Niaga Umum yang masih berlaku hingga 2029.
Mengenai kantor cabang di Surabaya yang sudah tidak aktif sejak triwulan IV tahun 2025, Atiq menyebut hal tersebut murni persoalan administratif dan bukan merupakan tindak pidana.
Di sisi lain, PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) selaku pihak pengangkut juga teridentifikasi memiliki izin usaha pengangkutan yang sah hingga 27 April 2027. Namun, penyidik menemukan bahwa armada yang digunakan oleh sopir berinisial ER tidak terdaftar dalam lampiran izin usaha perusahaan tersebut.
Selain masalah armada, BPH Migas juga menemukan keterlibatan PT Tiga Jaya Propertindo yang diduga melakukan aktivitas niaga tanpa izin. Perusahaan tersebut diketahui mengeluarkan faktur (invoice) penjualan kepada PT lain, padahal tidak terdaftar memiliki izin niaga BBM di sistem kementerian.
Atiq menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran tersebut, baik penggunaan armada yang tidak terdaftar maupun aktivitas niaga tanpa izin, akan diproses melalui jalur sanksi administratif.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian usaha, denda, atau paksaan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Migas," pungkasnya.