Terdakwa Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kematian Siswa SMK Mojokerto.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Rio Filianto Tono (27), terdakwa kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat di Mojokerto, Mukhamat Alfan (18), dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rio terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

img_title Sales Pampers di Mojokerto Pamer Kemaluan ke Empat Siswi SMA Jalani Sidang

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ari Budiarti di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 12 Januari 2026. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Made Cintia Buana dan Tri Sugondo.

Rio mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, Junus dan Tri Eka Wahyuni.

img_title Ayah Tiri di Mojokerto Perkosa Mahasiswi Sejak SD Dituntut 12 Tahun Bui

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan, Rio terbukti melanggar pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana pasal KUHP baru menggantikan pasal 340 KUHP lama. Yakni, merencanakan pembunuhan namun pelaksanaannya tidak selesai.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Filianto Tono berupa pidana penjara selama 8 tahun,” kata Ari saat membacakan surat tuntutan.

img_title Eks Manajer Majapahit Homestay Mojokerto Dituntut 1,5 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Bos

Selain fakta persidangan, tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatannya mengakibatkan saksi Samsul Arifin mengalami trauma dan Alfan tenggelam di sungai sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Selain itu, perbuatan Rio juga dianggap meresahkan masyarakat serta berbelit-belit dan tidak kooperatif selama di persidangan.

“Hal-hal lain yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Ari.

Merespon tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberika waktu 7 hari untuk menyiapkan pembelaan.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Alfan mengambang di aliran Sungai Brantas wilayah Prambon, Sidoarjo, pada 2 Mei lalu.

Semula, Alfan diduga tercebur ke kali usai dijemput tersangka dari sekolah menuju rumah Rifki, teman sekolahnya yang tak lain keponakan Rio, di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.

Namun setelah ditelusuri, sempat terjadi aksi ancaman dan pengejaran oleh Rio kepada korban. Termasuk menakut-nakuti dengan meneriaki agar ponakannya mengambil sebilah parang. Korban yang panik lantas kabur ke area sungai yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi.