Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan di Sawah Tuban Divonis 15 Tahun Penjara
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Sulthon Farid, terdakwa kasus pembunuhan wanita muda, Senin 12 Januari 2026.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap perempuan muda berinisial PR yang jasadnya ditemukan di area persawahan di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio, dengan Hakim Anggota Marcelino Gonzales dan Wahyu Eko Suryowati. Perkara ini tercatat dalam Nomor 156/Pid.B/2025/PN Tbn.
Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsider. Dakwaan disusun dalam bentuk kombinasi, yaitu alternatif pertama subsider.
Rizky mengatakan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kami masih menunggu tenggat waktu sesuai ketentuan hukum acara karena terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Rizky.
Rizky menerangkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pernyataan lanjutan dari pihak terdakwa, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.
"Namun, jika terdakwa dan penasihat hukumnya memilih menempuh upaya hukum, mereka dapat mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.