Bos Showroom Mobil di Mojokerto Penipu Terdakwa Korupsi Divonis 1,5 Tahun Bui
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Dimas Radika Pri Handana, bos showroom mobil Auto 88 di Mojokerto.
Hakim menilai Dimas terbukti melakukan tindak pidana penipuan jual beli dengan korban Hendar Adya Sukma yang merupakan terdakwa perkara korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit.
Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, putusan terhadap Dimas dibacakan pada Senin, 12 Januari 2025. Dalam putusanya, hakim menyatakan Dimas terbukti melanggar pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Tri, Selasa, 13 Januari 2025.
Vonis ini mempertimbangkan sejumlah keadaan. Satu-satunya keadaan yang memberatkan hukuman Dimas adalah perbuatannya merugikan Hendar.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta terdakwa sudah ada perdamaian dengan Hendar Adya Sukma,” ungkap Tri.
Perkara ini bermula saat korban, Hendar Adya Sukma menjadi korban penipuan jual beli mobil Rp 470 juta. Hendar membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di Showroom Auto 88 dengan sistem tukar tambah pada Februari 2025.
Ketika itu, Hendar mengambil mobil Alphard dari showroom milik Dimas untuk dicoba. Sebagai jaminan, ia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 miliknya kepada terdakwa. Beberapa hari kemudian, ia mengembalikan Alphard karena tidak cocok. Sehingga ia meminta kembali Pajero miliknya.
Namun saat itu, Dimas tidak bisa mengembalikan Pajero karena mobil tersebut telah ia jual. Ketika diberi pilihan mobil pengganti, Hendar lagi-lagi tidak cocok. Hendar dan Dimas lantas bertemu di kafe Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto pada 27 Maret 2025.
Saat itu, Dimas memberikan selembar cek bank BRI senilai Rp 470 juta untuk mengganti mobil korban yang telah dia jual. Namun, saat Hendar mencairkan cek itu pada 28 April 2025, saldo di rekening itu tidak cukup. Akibatnya, Hendar mengalami kerugian Rp 470 juta sehingga ia laporkan Dimas ke polisi.
Sebagai informasi, Hendar merupakan salah satu dari tujuh terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Perkara korupsi ini merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.