Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Nikel Rp 147 Miliar, Hermanto Oerip
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menolak eksepsi terdakwa dugaan penipuan nikel sebesar Rp 147 miliar Hermanto Oerip, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 13 Januari 2026. Sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya ini mengagendakan jawaban Jaksa atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Hajita menyatakan kasus ini harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebab surat dakwaan telah disusun cermat, jelas, dan lengkap. Menurutnya surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Seluruh dalil perlawanan penasihat hukum tidak memiliki landasan yuridis dan harus ditolak,” kata Hajita di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis tersebut, Hajita juga membantah dalil penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan tidak menerapkan asas lex favor reo terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurutnya, pembacaan dakwaan dilakukan pada 18 Desember 2025. Sementara KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Pada saat dakwaan dibacakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku secara konstitusional. Karena itu, penggunaan KUHP lama adalah sah. Penerapan asas lex favor reo akan dinilai dalam pembuktian, bukan pada tahap formil dakwaan,” jelas Hajita.
Hajita juga menanggapi tudingan dakwaan kabur (obscuur libel). Ia menegaskan bahwa surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta nominal kerugian. Penyusunan dakwaan secara alternatif penipuan atau penggelapan dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.
Penuntut Umum telah menguraikan peran terdakwa dan rangkaian perbuatannya yang membuat saksi menyerahkan uang. Oleh karena itu dalil bahwa dakwaan tidak jelas adalah salah tafsir hukum.
Dalam permohonannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan sah, dan melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Hermanto Oerip.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.
Perkara bermula dari pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki yang terjalin saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan itu, Hermanto kemudian memperkenalkan Soewondo kepada Venansius dalam sebuah pertemuan di Surabaya. Venansius mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto kegiatan tambang.