Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Video Porno Gay Diadili, Terancam 10 Tahun Penjara

Sidang pelaku asusila yang jual video porno di Mojokerto.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), yang memproduksi dan menjual video porno gay mulai diadili. Waria asal asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Mojokerto itu didakwa dengan 2 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

img_title Dukung Usulan MUI, Fauzan Dorong Regulasi Anti-LGBT dari Pusat hingga Daerah

Surat dakwaan terhadap Fatoni dibacakan JPU I Gusti Ngurah Yulio dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 14 Januari 2025. Jalannya sidang tertutup untuk umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo. 

Fatoni mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Ira Wulan Ndari. 

img_title Jaksa Minta Hakim PN Mojokerto Tolak Pledoi Alvi Maulana Pemutilasi Pacar

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menuturkan, Fatoni didakwa pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026. 

img_title Dua Pelaku Pembuat Video Porno Diamankan di Hotel Tulungagung

Kasus ini terungkap berkat patroli siber Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam patroli dunia maya tersebut, polisi menemukan akun X milik Fathin Oktavia, @okt55547, yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis.

Dari temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Fatoni ditangkap di sebuah kos Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. 

Petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel merk Oppo A31, uang tunai Rp 1.870.000 hasil penjualan video porno gay, kartu ATM BCA, topeng warna hitam silver, dompet warna cokelat merk BOSS dan 1 set baju lingerie warna hitam. 

Dalam ponsel Oppo A31, ditemukan video gay yang diproduksi dan dijual Fatoni melalui medsos. 

“Terdakwa memulai aktivitas pembuatan dan penyebaran konten pornografi sesama jenis sekitar bulan Mei tahun 2025. Persiapan telah dimulai sejak tahun 2022 ketika Terdakwa membuat akun media sosial Telegram bernama Fathin Oktavia,” ungkap Erfandy. 

Fatoni memproduksi konten-konten asusila dengan pria lain. Lalu menjual menggunakan sistem membership. 

Ia juga membuat sebuah grup Telegram tertutup. Di grup inilah ia mengunggah video porno buatannya.

“Para anggota grup Telegram membayar antara Rp100 sampai Rp150 ribu untuk satu kali masuk,” Jelas Erfandi. 

Halaman Selanjutnya
img_title