DPRD Jatim Dorong Pemprov Adaptif terhadap Tantangan Fiskal di 2026

Anggota DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardika.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Pranaya Yudha Mahardika mendorong Pemprov Jatim tetap optimis dan adaptif dalam menatap masa depan fiskal yang akan mengalami tantangan berat.

img_title KI Jatim Menangkan Warga, Pemkot Diminta Buka Data SK Re-Planning

Yudha menjelaskan, pada periode 2019–2024 ruang fiskal Jawa Timur relatif aman. Belanja dan pendapatan daerah cenderung meningkat setiap tahun. Namun kondisi tersebut berubah sejak 2025 seiring berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Di 2025 kita kena UU HKPD, di mana proporsi pajak kendaraan bermotor yang dulu lebih besar ke provinsi sekarang berbalik lebih banyak ke kabupaten/kota. Tahun 2026 tantangannya bertambah lagi karena transfer ke daerah juga diturunkan,” ujarnya, Rabu 14 Januari 2025.

img_title Pulau Bawean dan Pembangkit Semangat Hidup Wakil Ketua DPRD Surabaya

Ia menyebutkan, pada 2025 Jawa Timur mengalami penurunan pendapatan sekitar Rp4 triliun. Sementara pada 2026, pendapatan daerah diproyeksikan kembali turun sekitar Rp2,8 triliun.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bersama DPRD bekerja lebih keras mencari sumber-sumber pendapatan baru.

img_title Emil Dardak Yakinkan Masyarakat Soal Kerahasiaan Data saat Sensus Ekonomi

“Ini cobaan beruntun. Tapi kita tidak boleh pesimis. Belanja prioritas harus tetap dijaga, penghematan dilakukan, dan yang paling penting adalah inovasi,” tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim itu.

Menurut Yudha, Komisi C mendorong dua strategi utama dalam menjaga ruang fiskal daerah, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada, sementara ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi-potensi baru.

Salah satu langkah konkret yang kini mulai menunjukkan hasil adalah pengetatan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait pengelolaan limbah. Dari upaya penertiban tersebut, Pemprov Jatim mulai memperoleh penerimaan baru dari sektor denda lingkungan.

“Satu pabrik saja dendanya bisa miliaran rupiah. Kalau pengawasan diperketat sesuai amanat undang-undang, potensi penerimaan daerah sangat besar,” katanya.

Selain itu, Komisi C juga mendorong optimalisasi sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pemanfaatan aset-aset daerah, hingga perjuangan agar pemerintah pusat menerbitkan skema cukai rokok baru bagi industri rokok kecil atau skala rumahan.

Saat ini, lanjutnya, Pemprov Jatim memiliki sekitar 4.667 aset. Namun, yang telah teroptimalkan baru sekitar 200 aset.

“Aset kita ini luar biasa banyak, tapi sebagian besar masih tidur. Ini harus kita bangunkan supaya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title