Begini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Alvi Pemutilasi Kekasih

Terdakwa Alvi Maulana, pemutilasi kekasih
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Oleh sebab itu, ia menyampaikan 6 permohoan kepada majelis hakim. Pertama, menolak seluruh nota keberatan Alvi. Kedua, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan PN Mojokerto berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. 

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

Kemudian keempat, menyatakan surat dakwaan terhadap Alvi sah dan memenuhi syarat. 

“Kelima, melanjutkan memeriksa perkara dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara. Dan keenam, menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya,” tegasnya.

img_title Perempuan Asal Jombang Tewas di Kamar Kontrakan Surabaya, Polisi Temukan Luka Tusuk

Setelah mendengar dan menerima jawaban eksepsi dari JPU, mejelis hakim mengagendakan sidang berikutnya. Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Alvi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati. Tukang ojek online ini diduga sengaja membunuh kekasihnya sendiri karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025 lalu. 

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

Alvi dengan sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban ditikam dan tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi bagian kecil dengan ukuran kurang lebih 3 sentimeter (cm). 

Sejumlah potongan tubuh lantas ditaruh di tas jinjing dan kresek warna hitam lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.