Begini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Alvi Pemutilasi Kekasih
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Alvi Maulana (24) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Setelah pihak terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pekan lalu, kali ini giliran jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas semua eksepsi tersebut.
Sidang ketiga perkara pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) ini digelar di Ruangan Chandra, PN Mojokerto pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban terhadap eksepsi terdakwa Alvi dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Alvi didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin. Sedangkan JPU berjumlah tiga orang, yaitu W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Alvi menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan janggal.
Namun, menurut Erfandi, perihal ketidakjelasan dan kejanggalan itu tidak diuraikan secara eksplisit.
“Advokat tidak dapat membedakan surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan dalam hal ini tidak memenuhi syarat formil dan materill sebagaimana dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Erfandy.
Erfandy juga merespons keberatan terkait kompetensi relatif. Ia menilai, tim penasihat hukum terdakwa Alvi tidak komprehensif dalam memahami pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP. Juga disebut belum sepenuhnya membaca UU RI Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
“Kompetensi relatif tidak semata-mata hanya berpatokan pada tempat kejadian perkara, namun dapat pula ditentukan dari tempat kediaman sebagian besar saksi demi mendukung terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta adanya kewajaran dan kelaziman dari penggunaan kompetensi relatif berdasarkan domisili para saksi dalam praktik sistem peradilan di Indonesia, maka sudah tepat penuntut umum melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Mojokerto,” urai Erfandy.
Ia menyampaikan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Mojokerto daripada dengan PN tempat tindak pidana, yaitu Surabaya.
“Dari 13 (tiga belas) orang saksi yang berdomisili di Mojokerto apabila dilihat dari tempat tinggal terakhir para saksi, maka dapat diketahui sebanyak 8 saksi yang merupakan sebagian besar saksi dalam perkara a quo tempat tinggalnya lebih dekat dengan posisi terdakwa ditahan, dimana terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” jelas Erfandy.
Oleh sebab itu, ia menyampaikan 6 permohoan kepada majelis hakim. Pertama, menolak seluruh nota keberatan Alvi. Kedua, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan PN Mojokerto berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Kemudian keempat, menyatakan surat dakwaan terhadap Alvi sah dan memenuhi syarat.
“Kelima, melanjutkan memeriksa perkara dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara. Dan keenam, menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya,” tegasnya.
Setelah mendengar dan menerima jawaban eksepsi dari JPU, mejelis hakim mengagendakan sidang berikutnya. Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Alvi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati. Tukang ojek online ini diduga sengaja membunuh kekasihnya sendiri karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025 lalu.
Alvi dengan sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. Setelah korban ditikam dan tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi bagian kecil dengan ukuran kurang lebih 3 sentimeter (cm).
Sejumlah potongan tubuh lantas ditaruh di tas jinjing dan kresek warna hitam lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya.