2 Kepala Daerah di Jawa Timur Di-OTT KPK dalam 2 Bulan, Terbaru Wali Kota Madiun

Ilustrasi Kantor KPK di Jakarta
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA JatimOperasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur pada Senin, 19 Januari 2025. Sasarannya lagi-lagi kepala daerah. Yakni Wali Kota Madiun, Maidi.

img_title Manufacturing Surabaya 2026 Dibuka, Perkuat Industri di Timur Indonesia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total 15 orang diamankan dalam OTT di Kota Madiun tersebut. Di antaranya Maidi. Mereka diamankan dalam kasus dugaan fee proyek dan dana CSR.

"Terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

img_title Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Ke-15 orang yang diamankan tersebut kemudian digiring KPK ke Markas Polres Madiun. Di sana mereka menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, sebagian dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

"Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun [Maidi]," tandas Budi.

img_title Antusias Ratusan Pengasuh Pondok Ikuti Workshop Kepesantrenan di Pesantrennya Kiai Imjaz

Selain orang, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari OTT tersebut. Di antaranya uang tunai ratusan juta rupiah. KPK, lanjut Budi, akan menentukan status Maidi dalam waktu 1 x 24 jam sejak OTT.

Maidi adalah kepala daerah kedua di Jawa Timur yang Di-OTT KPK dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, KPK juga menangkap tangan Sugiri Sancoko di Ponorogo pada November 2025. Saat di-OTT, statusnya sebagai Bupati Ponorogo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dia dinonaktifkan.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (dua dari kanan) ditahan KPK.

Photo :
  • YouTube KPK RI

Selain Sugiri, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Agus Pramono yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, saat itu Direktur RSUD Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Penyidik KPK menyangka Sugiri menerima uang suap jual beli jabatan. Dalam OTT tersebut, ia diduga kuat menerima suap dari Yunus Mahatma yang ingin agar posisinya sebagai Direktur RSUD Ponorogo aman.

Kasus yang menjerat Maidi dan Sugiri terbilang baru. Jauh tahun sebelumnya, sejak tahun 2004, lebih dari 20 kepala daerah di Jatim terjerat kasus korupsi oleh KPK. Ada yang melalui OTT, ada yang disidik berdasarkan laporan masyarakat.