Pemkot Kediri Uji Coba Larangan Parkir di Jalan Stasiun Mulai 18.00-24.00 WIB
- Madchan Jazuli
Kediri, VIVA Jatim-Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan ujicoba penertiban kendaraan yang terparkir di sekitar Jalan Stasiun Kota Kediri. Ini dilakukan sebagai upaya Pemkot menjaga wilayah jantung kota. Penertiban atau larangan parkir kendaraan tersebut berlaku mulai pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Arief Cholisudin membenarkan ujicoba tersebut. Ia menerangkan aturan ini diberlakukan mulai Senin, 19 Januari 2026 usai menggelar audiensi bersama warga sekitar.
"Aturan tidak boleh parkir sembarangan ini berlaku tidak 24 jam, jadi ditertibkan mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," ujar Cholis, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia mengatakan petugas dari Dishub Kota Kediri bakal berjaga di sekitar Jalan Stasiun untuk memberitahu pengguna jalan agar tidak parkir di lokasi. Sehingga kawasan tersebut benar-benar steril dari kendaraan parkir sembarangan.
"Kita akan berjaga disana dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Cholis mengaku untuk penertiban bukan hanya dari petugas, Dishub juga bekerjasama dengan warga sekitar untuk memberitahu pengguna jalan apabila ada yang parkir di sekitar Jalan Stasiun.
"Warga sengaja kita ajak kerjasama juga, jadi nanti setelah petugas dari Dishub berjaga malamnya warga bisa mengingatkan pengguna jalan apabila ada yang parkir di sekitar lokasi," paparnya.
Tak hanya pengguna jalan, warga sekitar juga tidak boleh parkir di jalan stasiun pada jam yang sudah ditetapkan. Perihal kantong parkir, Cholis mengatakan Pemkot Kediri menyiapkan lahan parkir di eks pasific, tepat di jalan stasiun. Cholis mengatakan, perubahan aturan tersebut bersifat uji coba.
"Ini bersifat uji coba, sampai kapan ditetapkan? menunggu dari atasan," katanya.
Pemberlakuan aturan ini karena Jalan Stasiun menjadi magnet warga. Terlebih di jam-jam tersebut tidak sedikit warga yang datang hanya sekadar ingin tahu atau jalan-jalan.