Empat Tersangka Curanmor di Tuban Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih Anak
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus empat pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah beberapa wilayah di Tuban. Dari empat pelaku yang diamankan tersebut satu merupakan seorang anak.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, empat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial WW (21), HS (47), BBS (18) yang salah satunya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan delapan unit motor. Motor hasil curian tersebut kemudian dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
"Hasil pengungkapan curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban dan motor tersebut kami kembalikan kepada pemiliknya," kata AKBP Alaiddin," Selasa 20 Januari 2026.
Pengungkapan ini hasil dari 4 laporan polisi yang diterima oleh polisi, tiga diantara pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban serta satu pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Jenu.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Alaiddin, para pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu salah satu korban yang motornya hilang Anang Ma'ruf (46) warga kecamatan Jenu mengaku senang motor Honda Beat miliknya bisa kembali.
Anang mengaku, motor miliknya itu diketahui hilang pada kamis 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib saat di parkir di halaman belakang rumahnya dengan kunci masih menempel.