Yai Mim Ditahan dalam Kasus Pornografi, Ini Alasan Polisi
- Romadhon/VIVA Jatim
Malang, VIVA Jatim – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menahan mantan dosen UIN Maliki Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan, Yai Mim sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Senin, 19 Januari 2026. Ia ditahan setelah diperiksa.
Aji beralasan, penahanan terhadap Yai Mim diputuskan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut sosok Yai Mim meresahkan.
"Terkait dengan alasan penyidik melakukan penahanan, sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka IM alias YM," ujar Aji, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam kasus ini, lanjut Aji, penyidik menjerat Yai Mim dengan Pasal 36 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun [penjara]," katanya.
Aji menambahkan, sejauh ini tersangka Yai Mim kooperatif dalam menjalani proses penyidikan. Soal informasi adanya gangguan kejiwaan, Aji menuturkan bahwa itu masih didalami.
"Tentunya ke depan akan kami lakukan pemeriksaan psikiater," tandas Aji.
Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka pornografi atas laporan tetangganya, Nurul Sahara. Dalam laporan, korban mengaku mengalami kekerasan seksual, baik verbal maupun secara fisik.
Korban juga melaporkan Yai Mim karena diduga menyebarkan video pribadi yang mengarah pada pornografi. Namun, Yai Mim sempat membantah tuduhan itu.
Laporan: Romadhon/VIVA Jati.