Kajari Sampang Dibawa Satgassus Kejagung, Bupati Diklarifikasi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi dibawa oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Bupati Sampang Slamet Junaidi dipanggil untuk diklarifikasi. Belum ada keterangan resmi soal itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban mengatakan, Kajari Fadilah dijemput Satgassus Kejagung pada Selasa, 20 Januari 2026.
"Yang membawa [Kajari Sampang Fadilah Helmi] itu dari Jamintel," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.
Fadilah, lanjut dia, langsung dibawa Satgassus ke Kejagung di Jakarta. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani Kejagung.
"Itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti," ujar Agus.
Sementara untuk Bupati Sampang Slamet Junaidi, Agus menerangkan bahwa Slamet dipanggil untuk diklarifikasi. Pihak yang memanggil juga Kejagung, bukan Kejati Jatim.
"Kita hanya memfasilitasi tempat saja," tandasnya.
Agus mengatakan, Fadilah dibawa Kejagung terkait laporan-laporan yang masuk dari masyarakat. Tidak hanya saat menjadi Kajari Sampang, tapi juga saat bertugas di Kejaksaan sebelumnya.
"Laporannya bukan hanya dari sini, tapi dari tempat sebelumnya juga. Jadi klarifikasinya memang dilakukan di sana [Kejagung]," papar Agus.
Dia menambahkan, Kejagung bertindak sebagai bentuk ketegasan untuk menjaga marwah korps adhyaksa. Pemeriksaan dilakukan oleh Kejagung agar obyektif.
"Untuk menjaga marwah kita dulu, menjaga nama baik kejaksaan,” ujarnya.