Kajati Jatim Ungkap Alasan Satgassus Kejagung Jemput Kajari Sampang Madura
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Tim Satgassus Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Madura, Fadilah Helmi, pada Selasa kemarin. Fadilah dijemput terkait sejumlah laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat Sampe Tua Lumban kepada wartawan pada Rabu, 21 Januari 2026. Aduan diterima tidak hanya saat Fadilah menjadi Kajari Sampang, tapi juga ketika dia bertugas di tempat lain sebelumnya.
"Laporannya bukan hanya dari sini [saat menjadi Kajari Sampang], tapi juga dari tempat [Fadilah bertugas] sebelumnya," kata Agus ditemui wartawan di kantor Kejari Jatim Jalan A Yani Surabaya, Rabu, 21 Januari 2026.
Agus menegaskan, Fadilah dijemput oleh tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, bukan dari Kejati Jatim. Karena itu, penanganannya juga dilakukan oleh Kejagung. Fadilah juga langsung dibawa ke Jakarta.
"Itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti terkait laporan-laporan yang ada," ujarnya.
Agus menuturkan, Kejagung bertindak sebagai bagian dari komitmen ketegasan untuk menjaga marwah korps adhyaksa. Namun dia tak menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukan Fadilah hingga harus dijemput Satgassus Kejagung.
"Ini untuk menjaga marwah kita, menjaga nama baik kejaksaan," tandasnya.
Terkait isu Bupati Sampang Slamet Junaidi juga dimintai keterangan soal itu, Kajati Jatim juga membenarkan itu. Namun, lanjut dia, Slamet tidak ikut dijemput bersama Fadilah, tapi diundang untuk diminta klarifikasi saja.
"Kalau bupati itu diundang, kemungkinan dari tim Pak Jamintel, bukan dari kita. Kita hanya memfasilitasi tempat saja,” ujarnya.
Agus menuturkan, pemeriksaan terhadap Kajari Sampang dilakukan oleh Kejagung di Jakarta agar lebih obyektif.
"Supaya yang bersangkutan tidak bisa mempengaruhi apa pun," ucapnya.