Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas Pertanian Impor tak Penuhi Syarat
- Ahaddiini HM
Sidoarjo, VIVA Jatim- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) melakukan pemusnahan terhadap berbagai komoditas pertanian ilegal dan berbahaya hasil pengawasan Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan metode pembakaran.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan komoditas yang dimusnahkan karena beberapa sebab di antaranya, tidak memiliki marking standar ISPM #15 untuk komoditas pallet. Kemudian komoditas tumbuhan tidak dilengkapi phtosanitary serta tidak ada Surat Ijin Pemasukan Menteri Pertanian (Sipmentan) untuk benih. Selain itu ada yang merupakan tanaman terlarang serta benih yang terinfeksi bakteri.
"Tindakan pemusnahan dilakukan setelah melalui tahapan penahanan selama 3 hari. Pemilik tidak mampu memenuhi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Mengingat barang telah turun dari alat angkut dan berada di luar tempat pemasukan, maka sesuai aturan, kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi melindungi pertanian kita dari ancaman penyakit," ujar Hari, Rabu 21 Januari 2026.
Hari mengungkapkan pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi antara karantina Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait. Hal ini memiliki arti strategis karena dilakukan di bawah kerangka pengawasan All Indonesia yang merupakan bentuk dukungan penuh Badan Karantina Indonesia terhadap program pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.
"Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi karantina," terangnya.
Menurut Hari kepatuhan ini penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari. Di samping itu juga tindakan pemusnahan ini adalah wujud nyata peran Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal.
Ia menyebut komoditas yang dimusnahkan di antaranya kemasan kayu standar global sebanyak 42 pallet asal China. Pemusnahan ini dilakukan karena tidak memiliki marking standar ISPM #15.
Lalu berbagai jenis tanaman perkebunan dan hortikultura yang masuk tanpa phytosanitary certificate dan surat ijin pemasukan (SIP Mentan). Jenis tanaman tersebut terdiri dari biji kopi, tanaman durian, kelapa dan benih kangkung dari Malaysia, tanaman jeruk dari Brunei Darussalam serta 53 pohon Jacaranda sp dari Singapura. Kemudian ada juga produk olahan dan kering yakni tembakau dari China, teh krisan dari Hongkong, serta ginseng dari Korea Selatan.