Menhaj di Surabaya: Kepala Daerah Tidak Boleh Jadi Petugas Haji
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, kepala daerah tidak boleh lagi menjadi petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan maksimal dan profesional.
Pernyataan itu disampaikan Irfan Yusuf saat kunjungan kerja ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, dalam agenda pembukaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Daerah (PHD), Kamis, 22 Januari 2026.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Kepala daerah kita anggap memiliki tanggung jawab lain yang sulit ditinggalkan, sehingga berpotensi mengganggu fokus pelayanan kepada jemaah," ujar Irfan Yusuf.
Ia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah sempat menyampaikan keinginan untuk mengikuti seleksi petugas haji. Namun permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena pemerintah ingin petugas haji benar-benar fokus menjalankan tugas di lapangan.
"Kepala daerah itu pejabat. Walaupun mampu melayani, tetapi mereka juga memiliki banyak agenda yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jemaah secara penuh," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Irfan Yusuf juga membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Seleksi tersebut diikuti 1.455 peserta, dengan sekitar 1.050 orang ditargetkan lolos sebagai petugas haji.
Selain membuka seleksi, Menhaj juga meninjau kesiapan Asrama Haji Surabaya serta proses penyiapan dokumen jemaah, termasuk paspor, guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji berjalan sesuai rencana.
Menurutnya, petugas yang terpilih harus memiliki komitmen pelayanan serta siap bertanggung jawab atas setiap tugas yang diemban.
Yusuf menegaskan, petugas yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemulangan sebelum masa tugas berakhir.
"Kita ingin petugas haji yang benar-benar melayani jemaah, bukan sekadar menjalankan status atau jabatan," tegasnya.