Menhaj di Surabaya: Kepala Daerah Tidak Boleh Jadi Petugas Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA JatimMenteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, kepala daerah tidak boleh lagi menjadi petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan maksimal dan profesional.

img_title Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Berikut Formasi Layanan yang Sudah Diumumkan!

Pernyataan itu disampaikan Irfan Yusuf saat kunjungan kerja ke Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, dalam agenda pembukaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) Petugas Haji Daerah (PHD), Kamis, 22 Januari 2026.

"Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Kepala daerah kita anggap memiliki tanggung jawab lain yang sulit ditinggalkan, sehingga berpotensi mengganggu fokus pelayanan kepada jemaah," ujar Irfan Yusuf.

img_title Mengenal Gus Irfan, Cucu Pendiri NU Jadi Menteri Haji dan Umrah

Ia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah sempat menyampaikan keinginan untuk mengikuti seleksi petugas haji. Namun permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena pemerintah ingin petugas haji benar-benar fokus menjalankan tugas di lapangan. 

"Kepala daerah itu pejabat. Walaupun mampu melayani, tetapi mereka juga memiliki banyak agenda yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jemaah secara penuh," katanya. 

img_title Tiba di Lamongan, Jamaah Haji Kloter 59 Disambut Kebahagiaan oleh Keluarga

Dalam kesempatan yang sama, Irfan Yusuf juga membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Seleksi tersebut diikuti 1.455 peserta, dengan sekitar 1.050 orang ditargetkan lolos sebagai petugas haji.

Selain membuka seleksi, Menhaj juga meninjau kesiapan Asrama Haji Surabaya serta proses penyiapan dokumen jemaah, termasuk paspor, guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan haji berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, petugas yang terpilih harus memiliki komitmen pelayanan serta siap bertanggung jawab atas setiap tugas yang diemban.

Yusuf menegaskan, petugas yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemulangan sebelum masa tugas berakhir.

"Kita ingin petugas haji yang benar-benar melayani jemaah, bukan sekadar menjalankan status atau jabatan," tegasnya.