Hanya Karena Jaket, Pemuda Lamongan Jadi Korban Kekerasan di Warkop di Gresik

Rekaman CCTV bukti pengeroyokan di warkop Balongpanggang
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA JatimPeristiwa malam buruk di warung kopi menjadi mimpi buruk bagi Ego Yulianto (30), hanya karena mengenakan jaket tertentu, warga Lamongan ini menjadi sasaran pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Rabu 14 Januari 2026 lalu. 

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Peristiwa kekerasan itu terjadi di Warung Kopi (warkop) Hello Kitty, Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang. Saat itu, korban tengah duduk bersama temannya hingga sekitar pukul 22.30 WIB, ketika sebuah konvoi pemuda melintas dan tiba-tiba berhenti setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”.

Tanpa dialog maupun alasan yang jelas, korban dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama oleh kelompok yang diduga berjumlah sekitar 12 orang. Akibatnya, Ego mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta lecet di siku tangan kiri dan lutut kaki kiri.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Kasus ini langsung ditangani jajaran Satreskrim Polres Gresik. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengatakan, Unit Resmob bergerak cepat begitu laporan diterima.

“Tim langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu, 22 Januari 2026.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Hasil pengembangan dan keterangan saksi dan bukti, pada Selasa 20 Januari 2026 malam, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Benjeng, Kabupaten Gresik.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Samsung A07 warna hijau, celana hitam yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV.

"Pelaku DS dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Kami masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ," ucap AKP Arya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menjaga keamanan wilayah. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan tindak kekerasan melalui layanan darurat 110 atau kanal pengaduan CakRama.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Arya Widjaya.