Sakit Hati Gegara Warisan Jadi Motif Ayah di Lamongan Nekat Habisi Anak Kandung Sendiri
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Teka-teki motif dibalik tewasnya seorang guru asal Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berinisial S (53) yang tewas ditangan ayah kandungnya sendiri akhirnya berhasil diungkap.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyebut, pembunuhan itu terjadi karena sang ayah berinisial SM (76) itu kesal terhadap warisan yang diterima anaknya tersebut sehingga ia dengan keji menghabisi putra semata wayangnya itu menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram.
Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali saat korban tengah tertidur. Korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala pada Jumat 23 Januari 2026, lalu.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di depan kantor desa. Setelah itu pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa.
"Pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan cara saat mengetahui korban tidur posisi miring ke kanan di kursi kayu panjang, kemudian berniat untuk melukai korban dan pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kg dari dapur yang berjarak 4 meter dari posisi korban tidur," kata AKBP Arif Fazlurrahman, Senin 26 Januari 2026.
Arif menjelaskan, pelaku yang mengetahui korban berlumuran darah, pelaku menutupi kepala korban dengan menggunakan bantal tujuannya agar kasusnya tersebut tidak diketahui.
Sementara kasus ini diketahui setelah istri korban pulang dari pasar dan mendapati korban tengkurap dengan kondisi kepala tertutup bantal. Karena khawatir istri membuka bantal dan meminta pertolongan kepada tetangga korban dan saksi melaporkan ke perangkat desa.
"Warga sekitar mengetahui terduga tersangka keluar dari rumah dalam kondisi tenang. Pelaku juga sudah lama merencanakan pembunuhan ini dan tidak merasa menyesal," katanya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 468 ayah 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.