Kata Jairi Soal Guru Honorer, Jika BGN Mampu Angkat PPPK Kenapa Kemendikdasmen Tidak?

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Kritik persoalan perbandingan antara gaji guru honorer dengan driver Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus mendapat atensi dari DPRD Jawa Timur.

img_title Turun Lapangan, DPRD Jatim Ungkap Ada Tambang Bermasalah di Magetan

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan pun berpendapat bahwa pemerintah harus segera bersikap dengan memberikan keadilan bagi para guru honorer. Ia menilai semua yang berkontribusi pada negara sudah seharusnya mendapat apresiasi yang layak.

“Pemerintah harus bersikap adil dalam sistem penggajian bagi siapa pun yang berkontribusi terhadap negara, baik itu driver SPPG, kepala SPPG, maupun profesi lain seperti guru,” tegas Jairi, Senin 26 Januari 2026.

img_title Wacana Penghapusan Guru Honorer 2027, Dosen UNAIR Soroti Keadilan dan Pemerataan Pendidikan

Menurut politisi muda Golkar ini, negara mampu memberikan keadilan bagi siapa saja yang memberikan kontribusinya. Ia berpendapat jika Badan Gizi Nasional (BGN) mampu melakukan perekrutan pegawai melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seharusnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) juga bisa menerapkan hal serupa bagi tenaga pendidik.

“Kalau BGN bisa melakukan perekrutan PPPK bagi calon pegawainya, seharusnya Kemendikdasmen dan Kemenag juga bisa. Kalau tidak bisa, berarti ada yang salah dalam pendataan maupun sistem perekrutan guru selama ini,” ujarnya.

img_title SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, DPRD Jatim Perjuangkan 2.295 Guru Non ASN Diangkat PPPK

Jairi menyebut, setidaknya ada dua langkah mendesak yang perlu dilakukan oleh Kemendikdasmen dan Kemenag sebagai institusi yang membawahi pendidikan di Indonesia.

Pertama, sistem perekrutan guru harus dibuat final dengan memperhatikan kuota kebutuhan guru yang riil, bukan semata-mata berdasarkan rasio jumlah guru dan murid. Menurutnya, pendekatan rasio sering kali tidak menggambarkan kebutuhan guru secara detail di tiap daerah maupun satuan pendidikan.

“Dengan memperhatikan kuota kebutuhan guru, kualitas pendidikan dan kebutuhan anggaran gaji bisa dipantau dengan lebih baik,” jelasnya.

Kedua, pemerintah perlu mengkaji ulang beban mata pelajaran di sekolah. Ia menilai jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak justru berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

“Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama perlu mempertimbangkan jumlah mata pelajaran agar kualitas lebih diutamakan daripada kuantitas. Guru juga seharusnya direkrut sesuai kebutuhan pembelajaran, bukan sekadar untuk memenuhi jam pelajaran sebagai syarat penggajian,” jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title