Terdakwa Kasus Kematian Siswa SMK di Mojokerto Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara Akan Ajukan Banding
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Rio Filian Tono (30) terdakwa kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat di Mojokerto, Mukhamat Alfan (18), divonis 8 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Sidang putusan digelar terbuka di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 26 Januari 2026. Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Tri Sugondo dan Made Citra Buana.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jenny Tulak.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim memberikan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Yakni, perbuatannya mengakibatkan korban Alfan tenggelam di sungai hingga meninggal dunia.
Selain itu, perbuatannya juga mengakibatkan saksi Samsul Arifin (17) yang tak lain rekan korban mengalami trauma mendalam. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis ini confirm atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tri Eka Wahyuni akan mengajukan banding.
“Putusannya sangat berat ya. Mengigat terdakwa belum pernah dipidana. Kemudian terkait surat hasil visum, jelas-jelas menyatakan bahwa korban meninggal karena tenggelam. Jadi selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum banding,” kata Tri Eka.
Sesuai dakwaan, aksi percobaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan sakit hati terdakwa terhadap korban. Di mana, korban dituduh telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama usai bermain futsal, pada 2 Mei 2025 atau sehari sebelum kejadian.
Mendengar cerita itu, terdakwa yang emosi merencanakan penjemputan paksa terhadap korban bersama Samsul Arifin di sekolah. Keduanya lantas dibawa ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sesaat setelah tiba di rumah, terdakwa tiba-tiba diancam dengan pedang. Seketika itu, korban dan Samsul sontak kabur dan dikejar terdakwa hingga ke area Sungai Brantas.