Polisi di Mojokerto yang Rumahnya Meledak Divonis 1 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Aipda Maryudi. Oknum polisi di Mojokerto ini dinilai terbukti menyimpan bahan petasan yang menyebabkan rumahnya meledak dan menewaskan dua orang.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruangan Cakra PN Mojokerto pada Rabu, 28 Januari 2026.
Terdakwa asal Desa Sumolawang, Kecamatan Puri itu mendengarkan amar putusan dengan didampingi penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Maryudi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadi kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo.
Selain fakta persidangan, vonis ini mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan perbuatannya mengakibatkan Luluk Sudarwati dan putranya, Mochammad Alkautsar Kafabihi meninggal dunia serta rumah milik terdakwa, Kodi, Warsono Ahmad Mulyono, Wiwik, dan Eko Khoinil mengalami kerusakan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan merasa menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada para korban dan telah memberikan santunan kepada para korban, sebagaimana dalam surat kesepakatan perdamaian,” ungkap Tri Sugondo.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jaksa menginginkan Maryudi dihukum 1 tahun 6 bulan.
Merespons vonis tersebut, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
“Kita pelajari putusan majelisnya dulu,” kata Erfandy.
Insiden tragis ini terjadi di kediaman Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, pada 13 Januari 2025.
Berdasarkan surat dakwaan, ledakan dipicu oleh bahan peledak yang disimpan terdakwa tanpa izin di atas rak piring dapurnya.
Bahan berbahaya tersebut terdiri dari bubuk mercon, batu belerang, hingga pupuk KCLO. Diketahui, terdakwa berniat merakit petasan atau kembang api secara mandiri untuk menyambut bulan Ramadlan dan malam Tahun Baru.