Perempuan Ngaku DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 226 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Stella Rumengan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ia dinilai terbukti menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani dan suaminya, Sunardi dengan total kerugian Rp 226 juta.
“Menuntut terdakwa Stella Rumengan dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia mengatakan, perempuan berusia 72 itu terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Selain fakta persidangan, tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan Sunardi mengalami kerugian sebesar Rp 226 juta.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ungkap Erfandy.
Sesuai dakwaan, Stella menjajikan Ade Ria Suryani menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2022 lalu. Untuk melancarkan niat jahatnya, Stella mengaku kepada istri kepala Desa Temon, Trowulan, itu sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Tak hanya itu, Stella juga mengaku sebagai orang dekat Wakil Gubernur Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Karena merasa korban percaya, ia lantas menawarkan jabatan ketua DPC Demokrat Kabupaten Mojokerto kepada Ade Ria dan suaminya Sunardi dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp 250 juta.
Uang tersebut dalihnya untuk dijadikan jaminan ke pengurus DPP Demokrat. Percaya dengan tawaran itu, Sunardi lantas mentransfer uang senilai Rp 226 juta secara bertahap pada 7 Maret dan 13 Juni 2022.
Akan tetapi, saat Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur 21 Juni 2022, nama Ade Ria justru tidak terpilih sesuai janji Stella.