Polisi Tangkap Pengedar Sabu 18 Tahun di Tandes Surabaya

Barang bukti sabu.
Sumber :
  • Rachmad Fahrizal Tito

Surabaya, VIVA Jatim-Upaya peredaran narkotika di kawasan barat Surabaya kembali terbongkar. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar operasi tertutup di wilayah Gadel, Karangpoh, Kecamatan Tandes, dan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dengan barang bukti dalam jumlah cukup besar.

img_title Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Gegara bawa 35 Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

Tersangka masih berusia 18 tahun. Ia diketahui berinisial IAF, warga Jalan Gadel, Karangpoh, Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan.

img_title Baru Dua Pekan Jadi Kurir, Pria Asal Kenjeran Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa polisi menyita sabu dengan total berat bersih lebih dari 30 gram.

“Dalam ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan satu tersangka ini, kami menyita barang bukti dengan berat netto sekitar 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis 29 Januari 2026.

img_title Polrestabes Surabaya Buka Pengambilan Ratusan Motor Korban Kecelakaan, Begini Syaratnya

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka di kawasan Gadel. Setelah menunjukkan surat tugas, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar.

Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat masing-masing sekitar 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram. Polisi juga menyita timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta sebuah tas.

“Semua barang bukti itu ditemukan di dalam rumah tersangka,” imbuh mantan Wakapolres Kediri Kota tersebut.

Usai ditangkap, IAF langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Dodi menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kota Pahlawan.

“Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba sesuai arahan Kapolrestabes. Tidak ada ampun bagi pengedar, termasuk dari tingkat bawah, yang berani bermain di Surabaya,” pungkasnya.