Aksi AKAMSU Desak Menteri Imipas Evaluasi Total Kanwil Ditjenpas Sumut dan Rutan Labuan Deli
- Istimewa
Medan, VIVA Jatim-Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAMSU) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumut dan Kepala Rumah Tahanan Labuan Deli. Evaluasi total perlu dilakukan. Dan desakan pencopotan tersebut karena keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung atas dugaan pembiaran narapidana menggunakan handphone serta mengendalikan narkoba dari rutan.
Ketua Umum AKAMSU, Faisal Rambe, menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan. Hal tersebut juga bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imipas yang secara terbuka menyatakan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
“Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan kuat dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Dugaan ini bukan tanpa dasar, karena kami memiliki bukti berupa video yang kami pegang dan simpan,” tegas Faisal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Faisal mengatakan keberadaan HP di dalam rutan membuka ruang luas bagi berbagai tindak kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya. Kondisi ini dinilai menunjukkan kegagalan rutan dalam menjalankan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan.
Faisal menilai situasi tersebut sangat memprihatinkan karena tidak memberikan efek jera kepada narapidana. Sebaliknya, rutan justru dinilai menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk melanjutkan aktivitas kejahatan.
“Harapan masyarakat Sumatra Utara, rutan itu menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi para napi untuk melancarkan bisnis haramnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka tujuan pemasyarakatan akan gagal total. Narapidana yang bebas nantinya dikhawatirkan tidak akan bertobat, bahkan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal karena merasa sistem hukum tidak memberi efek jera.
“Kalau di dalam saja mereka merasa aman dan nyaman berbuat kejahatan, bagaimana mungkin setelah keluar mereka akan berubah dan taat hukum?” kata Faisal.
Karena itu, Fasal mengatakan AKAMSU mendesak beberapa tuntutan. Selain mencopot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli. Menurutnya persoalan ini bukan sekadar tentang pelanggaran oleh narapidana tetapi juga tentang sistem dan pengawasan.