Polres Mojokerto Fokus 9 Pelanggaran Lalin Saat Operasi Keselamatan Semeru

Polres Mojokerto gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari. Operasi ini difokuskan menyasar 10 pelanggaran lalu lintas. 

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolres Mojokerto Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho di Lapangan Patih Gajah Mada pada Senin, 2 Februari 2026. Apel diikuti personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta BPBD.

Ris Andrian mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari ke depan ini, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026. 

img_title Maling Tas Wisatawan Asal Madura di Mojokerto Dihajar Massa, Kasus Berakhir Damai

“Operasi menitikberatkan pada langkah preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis. Target utamanya adalah menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya,” katanya. 

Ia menekankan, pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis.

img_title Adu Banteng, Dua Pelajar di Lamongan Meninggal Usai Alami Kecelakaan

“Melalui operasi ini, Polres Mojokerto mengajak masyarakat mewujudkan tertib berlalu lintas untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah,” ungkap Ris Andrian. 

Dalam apel pasukan itu juga dilakukan pengecekan kendaraan bermotor dinas, alat pendukung operasi, serta kelengkapan pribadi personel. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung di lapangan.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar serentak seluruh Polres se-Polda Jatim ini menyasar 9 pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara ugal-ugalan, pengendara tidak menggunakan helm atau safety belt. 

Juga kendaraan bak terbuka atau muatan barang mengangkut orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus dan penggunaan ponsel saat berkendara.