Pengadilan Tipikor Surabaya Putus Bebas Notaris Nafiaturrohmah, Ini Kata Kuasa Hukum

Sidang Putusan Notaris Nafiaturrohmah.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutus bebas notaris Nafiaturrohmah dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada proses pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada 2023-2024. Pembacaan putusan digelar pada, Selasa, 3 Februari dengan Hakim Ketua Irlina dan anggota Samhadi serta Alex.

img_title Maidi Wali Kota Madiun Non Aktif Mulai Diadili, Jaksa Beberkan Aksi Lancungnya

Majelis hakim menyatakan Nafiaturrohmah bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ngawi. Majelis hakim menilai Nafiaturrohmah tak terbukti melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Putusan bebas tersebut disambut haru Nafiaturrohmah, keluarga dan kolega. Mereka menangis dan berpelukan usai majelis hakim membacakan putusa bebas.

img_title Gubernur Khofifah Hadir Bersaksi di Kasus Korupsi Dana Hibah di Pengadilan Tipikor

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Seluruh pertimbangan hukum dinyatakan telah dibacakan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyinggung sejumlah akta yang dipersoalkan, antara lain akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, dan perikatan jual beli yang dibuat pada 28 November 2023 serta akta lain tertanggal 30 November 2022. Hakim menilai akta-akta tersebut dibuat berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak yang menghadap kepada notaris.

img_title Hari Ini Khofifah Dijadwalkan Bersaksi untuk Kasus Korupsi Hibah DPRD Jatim

“Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” kata ketua majelis hakim, Irlina.

Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), majelis menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa secara sengaja melakukan manipulasi nilai transaksi.

Hakim juga menyoroti penggunaan aplikasi BPHTB yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kewajaran nilai transaksi tanah yang disengketakan.

Majelis mengakui adanya fakta bahwa pembayaran BPHTB pada tahun-tahun tertentu tidak dilakukan sebagaimana didalilkan jaksa. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dari terdakwa.

Hakim juga menegaskan posisi hukum notaris yang tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil atas keterangan para pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Halaman Selanjutnya
img_title