Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Usai Gasak Motor Pencari Rumput di Lamongan

Motor hasil curian dikembalikan pemilik
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Sapurta

Lamongan, VIVA Jatim – Dua komplotan maling motor berhasil dibekuk polisi setelah menggasak motor milik MU (47) pencari rumput asal Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, pada Senin 2 Februari 2026.

img_title Kunci Lupa Dicabut, Motor Operasional Bengkel di Mojokerto Amblas Digondol Maling

Para pelaku itu, menggasak motor milik korban saat ditinggal pemiliknya untuk mencari rumput untuk pakan ternak kambing di pinggir jalan Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. 

Adapun kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut adalah W (38) dan M (37) asal Kecamatan Paciran. Kini para pelaku telah ditahan di Mapolres Lamongan.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, modus operandi dari modus operandi tersangka bersama-sama berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CBR. Kemudian para pelaku ini mencari sasaran sepeda motor.

Para pelaku yang melihat sepeda motor Honda Beat yang terparkir dipinggir jalan di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, kedua tersangka lalu berhenti dipinggir jalan.

img_title Pria Mojokerto Curi Perhiasan Mantan Bos Senilai Rp13 Juta, Uangnya Dipakai Beli Motor

Setelah itu pelaku W turun untuk mencoba menyalakan sepeda motor Honda Beat tersebut dengan menggunakan kunci palsu atau kunci sepeda motor CBR. namun tidak bisa sedangkan pelaku masih berada diatas sepeda motor CBR untuk memantau keadaan sekitar.

Karena tidak bisa dinyalakan kemudian sepeda motor tersebut dinaiki oleh pelaku W dan didorong oleh pelaku M menggunakan kaki," kata Kapolres, Kamis 5 Februari 2026.

Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku, yakni berawal dari laporan korban. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami juga memberikan peringatan kepada para pelaku pencurian sepeda motor agar menghentikan kejahatannya atau kalau tidak nanti kami yang akan menghentikan," pungkasnya.