Lesbian Pemerkosa Janda di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Wanita berinsial DS (33) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar karena memerkosa janda di Mojokerto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis terhadap DS digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 5 Februari 2026. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.
DS mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Nampak hadir pula JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 2.500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Jenny Tulak.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari.
Selain fakta persidangan, vonis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan dan merusak korban yang mengakibatkan rasa sakit pada alat kelamin.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum serta terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan sebagai pacar,” kata Hakim Anggota Made.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan DS dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespon vonis ini, penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohohan banding. Sebab, pihaknya berharap terdakwa bisa bebas.
“Kita pikir-pikir dulu, nanti kita diskusikan sama pihak keluarga terdakwa, apakah mau menerima atau banding,” ujarnya.
DS didakwa melanggar Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan dakwaan, kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang tak lain adalah seorang janda dengan dua anak.