Ungkap Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor TSKBS Kebun Binatang Surabaya
- Kejati Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang kini telah naik ke tahap penyidikan, Kamis, 5 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim di sejumlah ruangan PD TSKBS, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, hingga ruang arsip dan beberapa ruangan lainnya.
Proses penggeledahan turut disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan.
Selain itu, tim juga mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan dan mengamankan alat bukti.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujarnya.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.